SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Institut Swadiri dilaksanakan dengan tahapan-tahapan berikut:

1. Penetapan Standar

Tahap ini meliputi proses perancangan, penyusunan, dan perumusan Standar SPMI oleh Tim Penyusun hingga ditetapkannya sebagai standar resmi Institut Swadiri.

2. Pelaksanaan Standar

Standar yang telah ditetapkan diimplementasikan dalam seluruh kegiatan akademik dan non-akademik, mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta aktivitas pendukung lainnya di lingkungan Institut Swadiri.

3. Evaluasi Pelaksanaan Standar

Evaluasi dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) untuk menilai kesesuaian pelaksanaan terhadap standar yang telah ditetapkan. Audit dilaksanakan setiap akhir semester atau akhir tahun akademik oleh tim auditor yang ditunjuk. Hasil evaluasi menunjukkan apakah pelaksanaan standar telah terpenuhi, melampaui, belum mencapai, atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

4. Pengendalian Standar

Tahap ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi. Pengendalian dilakukan melalui Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan Tinjauan Manajemen untuk memastikan pelaksanaan standar berjalan sesuai ketentuan serta meningkatkan efektivitas sistem penjaminan mutu.

5. Peningkatan Standar

Tahap peningkatan dilakukan melalui kaji ulang terhadap hasil pelaksanaan standar. Standar yang telah dievaluasi disempurnakan dan ditetapkan kembali agar lebih relevan dengan kebutuhan dan perkembangan akademik. Proses ini memastikan peningkatan mutu secara berkelanjutan di Institut Swadiri.

Kepala SPMI

Dokumentasi SPMI